Rapat Pelaksanaan Germas Kabupaten Sintang
2024-01-27 09:36:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Joni MY
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Joni MY, Kasi Pendidikan Agama Islam merangkap Plh. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Hj. Munawaroh, S. Ag, dan Kasi Bimas Islam, Nijo, S. Ag, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, menghadiri Rapat Pelaksanaan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di Kabupaten Sintang, yang dimotori oleh Bappeda Kab. Sintang, bertempat di Aula Bappeda 2 Kantor Bappeda Sintang, jalan M. Saad Sintang.
Rapat ini dibuka dan pimpin langsung oleh Sekretaris Bappeda Kab. Sintang, Bapak Dedi Irawan, S. Hut, MT, yang dihadiri oleh beberapa Kementerian dan lembaga, serta OPD terkait yang ada di Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Bappeda Kab Sintang, memaparkan tentang bentuk kegiatan masyarakat hidup sehat, pelaksana kegiatan, penanggungjawab lintas sektor dalam Germas, tindaklanjut Germas di Kabupaten Sintang, Identifikasi Pelaksanaan Germas di Kabupaten Sintang Tahun 2023 dan Tahun 2024, yang meliputi 5 kluster Germas berupa : a. peningkatan aktivitas fisik; b. penguatan edukasi dan perilaku hidup sehat; c. penyediaan pangan sehat dan perbaikan gizi; d. peningkatan kualitas lingkungan; dan e. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit.
Kegiatan selanjutnya, setiap OPD dan Kementerian yang terkait untuk menyampaikan, kegiatan utama dan indikator kerja yang akan dijadikan bahan rujukan bagi pelaksanaan Germas di Kabupaten Sintang Tahun 2024, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Sintang, yang meliputi kegiatan a. pelaksanaan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin, serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat, b. memperkuat fungsi pos kesehatan madrasah dan pondok pesantren dan usaha kesehatan madrasah dan pondok pesantren, c. meningkatkan kegiatan fisik / OR di madrasah dan pondok pesantren dan penyediaan sarana sanitasi madrasah dan pondok pesantren, d. pelaksanaan bimbingan tentang narkoba untuk mendorong siswa bebas rokok dan narkoba, dan e. pelaksanaan bimbingan tentang gizi untuk emndorong pengingkatan gizi siswa di madrasah dan pondok pesantren.