Sosialisasi SIMPATIKA Pada KKG PAKat Santo Petrus Wilayah IV Kec. Sepauk
2024-01-24 12:53:00 | Kontributor : Nael | Fotografer : Nael
Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Katolik Santo Petrus Wilayah IV Kec. Sepauk melaksanakan kegiatan rutin pertemuan guru agama katolik yang diselenggarakan setiap bulannya. Kegiatan KKG kali ini merupakan kegiatan KKG pertama yang diselenggaran pada tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di SDN 16 Paoh pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KKG Santo Petrus Wilayah IV Kecamatan Sepauk yaitu Bapak Akasius, S.Ag dan 15 orang rekan guru agama Katolik lainnya. Beberapa guru tidak dapat hadir karena terkendala akses jalan yang terkena banjir. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Admin SIMPATIKA pada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang yaitu Ibu Triana,S.Pd.
Ibu Triana, S.PD menjelaskan “SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik pada Kementerian Agama. Sehingga semua data Guru Agama, baik PNS ataupun Honorer terpantau melalui sistem ini. Untuk mendaftarkan diri pada SIMPATIKA, guru yang bersangkutan wajib mengisi formulir, melengkapi data, melaporkan diri kepada Bapak Penyelenggara Katolik dan menyerahkan berkas kepada Admin pada ruangan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kab.Sintang. Tidak hanya sebatas data, tetapi SIMPATIKA juga berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru. Hal ini tertuang pada SK Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI Nomor 32 Tahun 2022”.
Menurut Bapak Akasius, S.Ag, “Kegiatan sosialisasi mengenai SIMPATIKA ini penting untuk diketahui oleh guru-guru agama katolik karena ini berkaitan dengan data kepegawaian, dan juga berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru. Misalnya, untuk guru-guru yang telah sertifikasi, SIMPATIKA wajib aktif karena merupakan syarat pencairan sertifikasi. Begitu pula untuk guru yang belum sertifikasi, undangan PPG (Pendidikan Profesi Guru) langsung ditujukan melalui akun SIMPATIKA guru yang bersangkutan. Jadi guru yang PNS, P3K dan honorer yang sudah memenuhi syarat, wajib memiliki akun SIMPATIKA”.