Rapat Terkait Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. 23 Tahun 2023
2023-11-27 14:32:00 | Kontributor : Fajrin | Fotografer : Fajrin
Bertempat di Ruang Rapat Kakankemenag Kab. Sintang, pada hari Senin, 27 November 2023, berlangsung Rapat Terkait Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. 23 Tahun 2023. Rapat dihadiri oleh Kakankemenag, Kasubbag TU, Kasi/Penyelenggara, Kepala MAN / MTsN / MIN , dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Kankemenag Kab Sintang.
Setelah dibuka oleh Kasubbag TU - H.Anang Nurkhalis, SE., S.HI, M.Si, Rapat dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kab. Sintang H. Ikhwan Pohan, S. Ag., M. Pd. Kakankemenag menjelaskan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI No 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen & Pejabat Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Metode E-Purchasing pada Katalog Elektronik Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama.
Setelah menjelaskan Surat Edaran tersebut Kakankemenag berharap bagi seluruh yang hadir di rapat ini yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi PPK tipologi Tipe C dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) agar secepat mungkin mendapatkannya. Kemudian untuk Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024 segera diumumkan secepatnya sebelum tanggal 10 Desember 2023. Terakhir Kakankemenag menginstruksikan agar pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing pada katalog elektronik pemerintah segera dilaksanakan juga.
Selanjutnya Kakankemenag memberikan arahan kepada saudara Fajrin, S.T. selaku PPK Setjen Kankemenag Kab. Sintang dan Nuriyansyah, S.Pd selaku KPA/PPK di MTsN 1 Sintang, dua orang di Lingkungan Kankemenag Kab. Sintang yang sudah mendapatkan Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C dari LKPP untuk memaparkan lebih lanjut terkait surat edaran tersebut, kemudian membagikan pengalaman bagaimana menghadapi ujian kompetensi pengadaan barang/jasa hingga mendapatkan sertifikat kompetensi tipe C serta menjawab pertanyaan beberapa peserta rapat.