Penyerahan SK Mutasi

2023-11-22 19:18:00 | Kontributor : Elin | Fotografer : Sri Dewi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Ikhwan Pohan, bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Anang Nurkhalis, menyerahkan Surat Keputusan Mutasi Kepada 4 orang Guru dan 3 orang Penghulu, pada hari, Rabu, 22/11/2023 di ruang Kasubag Tata Usaha.

Turut serta hadir dalam penyerahan SK Mutasi tersebut adalah Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Katolik dan Kepala MIN sebagai atasan langsung dari pegawai yang dimutasikan dan juga Pelaksana urusan Kepegawaian.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyampaikan Proficiat bagi yang menerima SK Mutasi dan berbahagia sebab yang menjadi keinginan mereka tercapai. “Bawalah nama Kemenag seharum mungkin di tempat tugas yang baru”. pesan Kepala Kantor.

Tidak jauh berbeda dengan Kepala Kantor, Kasubag Tata Usaha juga berharap, semoga dengan diterima SK Mutasi ini jangan sampai mencoreng nama Kemenag karena tidak melaksanakan tugas di tempat yang baru. Diharapkan nilai-nilai yang baik yang ada di tempat tugas yang lama dibawa ke tempat tugas yang baru dan yang kurang baik ditinggalkan.

Dari 4 orang Guru yang menerima SK Mutasi ada sebanyak 2 orang Guru Pendidikan Agama Katolik yaitu Nandai, S.Ag dan Margareta, S.Ag. Nandai adalah Guru Pendidikan Agama Katolik yang dari pengangkatan awal ditugaskan di SDN 23 SKPH Manis Raya. Selama 23 tahun berkarya di SDN tersebut. Sekarang dimutasikan ke SDN 14 Manis Raya.

Sedangkan, Margareta adalah Guru Pendidikan Agama Katolik yang pengangkatan pertama ditugaskan di Beluis Harum, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu selama 5 tahun. Kemudian, dimutasikan ke SDN 18 SP. 8 SKPD Pandan selama kurang lebih 19 tahun. Dan sekarang dimutasikan ke SDN 3 Makong.

Nandai mengungkapkan ucapan terima kasih karena menurut beliau proses mutasi sangat cepat. “Saya memasukan berkas ke Kantor bulan September, dan Nopember ini sudah menerima SK Mutasi. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kantor karena sudah sangat profesional dalam pelayanannya. Alasan saya mengajukan mutasi karena kondisi jalan yang kurang bagus serta jarak tempuh yang jauh kurang lebih 18 Km dari rumah. Disamping itu faktor usia yang tidak mampu menempuh perjalanan jauh.” ungkap Nandai.

Seperti halnya Pak Nandai, Bu Margareta juga menyampaikan rasa syukurnya karena telah menerima SK Mutasi. Alasan saya pindah juga karena kondisi jalan dan jarak tempuh.

“Saya sempat tidak menaruh harapan lebih untuk mendapat SK Mutasi karena data dukung yang diserahkan ke Kepegawaian adalah data lama dari Kepala Sekolah yang masih memuat data siswa lama dan guru-guru lama yang masih lengkap padahal sudah ada yang pindah dan pensiun. Namun, saya bersyukur karena adanya guru Kemenag yang Pensiun dari SDN 3 Makong, sehingga saya mempunyai peluang besar untuk mutasi ke Sekolah tersebut.” kata Margareta.

Mutasi adalah hal yang wajar dalam sebuah institusi. Hargai dan jalankan dengan sungguh-sungguh tugas dan pekerjaan yang dibebankan kepada kita oleh Negara dan jaga nama baik Institusi. (Kontributor: Elin, Foto : Sri Dewi)