Pembinaan KKG MI Kabupaten Sintang

2023-11-14 08:59:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Parmadi

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Joni MY, melaksanakan pembinaan kelembagaan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Gedung MIS. Darul Ilmi Sungai Tebelian, Jalan Sintang – Pinoh, Desa Gurung Kempadik, kecamatan Sungai Tebelian, pada tanggal 10 November 2023.

Kegiatan Pertemuan Rutin KKG MI Kabupaten Sintang, yang menjadi salah satu dari program kerja Tahun 2023, dihadiri oleh Ketua KKMI Kabupaten Sintang, Abdul Hakim, S. Pd.I, dan beberapa Kepala MI, serta guru dari masing masing MI. Pada kesempatan kali ini selain membahas berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka, dimana dihadirkan instruktur nasional yaitu Bapak Sutardi, S.Pd., M.Sc, yang menjabat sebagai Guru pada MA. Negeri 1 Sintang juga diisi dengan pembinaan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Joni MY, pada sambutan dan pengarahnnya mengatakan bahwa Kepengurusan KKG MI Kabupaten Sintang, berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Nomor 4220 Tahun 2019, tentang Penetapan Pengurus Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sintang Tahun 2019 – 2024, tertanggal 2 Oktober 2019, akan berakhir pada Tahun 2024.

Sebelum Kepengurusan berakhir, Joni MY menegaskan bahwa KKG MI Kabupaten Sintang sudah harus membentuk KKG MI Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang untuk periode Tahun 2024 - 2028, hal ini dikarenakan pada Tahun 2023, telah terjadi penambahan jumlah dari Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Sintang, dengan jumlah total sekarang ini sebanyak 15 lembaga, dengan rincian Kecamatan Sintang sebanyak 5 lembaga, Kecamatan Binjai Hulu sebanyak 1 lembaga, Kecamatan Sepauk sebanyak 3 lembaga, dan Kecamatan Sungai Tebelian sebanyak 6 lembaga, sementara untuk jumlah guru aktif yang terdata pada Aplikasi Simpatika untuk jenjang MI sebanyak 169 orang.

Joni MY juga menyampaikan bahwa Dasar Hukum pembentukan KKG MI adalah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pada pasal 47 A. Sementara itu untuk Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KKG MI dapat merujuk pada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang diterrbitkan oleh Dirjen Pendidikan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010, dimana ruang lingkup penyelenggaraan KKG MI meliputi : Organisasi, Penyusunan Program, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Pemantauan dan Evaluasi.

Diakhir sambutan Joni MY menyatakan bahwa Kelompok Kerja Guru (KKG) MI merupakan wadah bagi profesi seorang guru pada madrasah ibtidaiyah untuk meningkatkan profesionalisme diri sebagai pengajar dan pendidik. Semua Guru MI wajib untuk menjadi anggota dari wadah profesi ini, memiliki kebanggaan dan berperan aktif untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengembangan KKG MI Kabupaten Sintang.