Sosialisasi Perbup Sintang tentang Pengelolaan Zakat

2023-11-09 09:22:00 | Kontributor : Istanto | Fotografer : Megi Susilo, Edi Supangat, Muslimin

Pada Hari Rabu 8 November 2023 Pemda Kab. Sintang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kab. Sintang. Kegiatan ini di hadiri oleh Bupati Sintang, Forkopimda, Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, Camat se-kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, Dinas OPD/Instansi di lingkungan Pemda Sintang, BUMD, Pengurus UPZ Masjid/Surau, Kepala Sekolah dan Ormas-ormas Islam lainnya, acara ini dilaksanakan bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang dengan peserta yang hadir yaitu sebanyak 200 orang, dan waktu pelaksanaan dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.30 Wib.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Sintang, dalam arahannya Bupati Sintang yaitu dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH menyatakan bahwa dengan adanya Perbup Zakat ini sebagai wujud dukungan Pemda Sintang terhadap pengelolaan zakat di Sintang dan juga dapat meningkatkan proses pengumpulan, pengelolaan dan distribusi zakat secara teratur dan tertib, serta dapat membantu masyarakat yang membutuhkan yaitu 8 Asnab Mustahik. Pada saat acara pembukaan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sintang sekaligus ditunjuk sebagai Pembaca Doa.

Di tempat terpisah Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang juga sekaligus sebagai Kabag Hukum Pemda Sintang yaitu Ibu Hartati, SH, MH, beliau mengatakan Alhamdulillah Perbup Sintang ini dapat selesai dibuat dan saat ini dilaksanakan sosialisasi, serta Perbup Sintang ini berbeda dengan Perbup lainnya, karena Perbup ini rasa Perda pungkasnya. "Saya menyatakan rasa Perda (Peraturan Daerah) karena Perbup / Peraturan Bupati Sintang ini akan segera kita tingkatkan serta diproses lebih tinggi lagi menjadi Perda Zakat yang akan dibahas dan didaftarkan kepada ke DPRD Kabupaten Sintang, dan Tujuan dikeluarkan Perbup Sintang ini adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama serta juga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat bagi masyarakat sintang" tutur Hartati.

Ketua Baznas Kabupaten Sintang Bapak Totok Agus Sudono, S.Pd, M.Pd merasa senang dan bahagia Kabupaten Sintang telah memiliki Perbup zakat ini, semoga dengan adanya Perbup ini dapat meningkatkan kinerja Baznas dalam mengelola zakat karena telah memiliki payung hukum yang kuat dari Bupati Sintang, dan kita harus senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan walau tugas semakin berat dan menantang pungkasnya dengan tersenyum ramah.

Selanjutnya dikonfirmasi Tim Humas Kemenag Sintang, Saudara Istanto, S.Pd.I selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyatakan dengan terbitnya Perbup Sintang ini diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan zakat dan supply dana ke Baznas Sintang, karena dengan adanya dana zakat yang maksimal maka program keummatan Baznas dapat terlaksana dengan baik, dan Kami menghimbau kepada semua kaum muslimin agar mau berzakat karena zakat adalah perintah Allah SWT, kata zakat diulang sebanyak 57 kali didalam Al-qur’an, ini menandakan bahwa perintah zakat sangat penting dan dapat menumbuhkan rasa simpati serta rasa berbagi untuk sesamaakhirnya pesan saya agar Baznas dan UPZ selaku menjaga kekompakan dan kerjasama demi umat, dan saya akhiri dengan pantun : Bukit kelam cantik memikat, jika dilihat dari sungai pukat, mari kita mengelola zakat, mendapat pahala dunia-akhirat, ujar Istanto.