Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Sosialisasi Pengelolaan Biaya Pendidikan

2023-11-03 19:50:00 | Kontributor : Joni MY | Fotografer : Muhajir

Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Biaya Pendidikan kepada Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Sintang, bertempat di Aula Kankemenag Kab. Sintang, pada tanggal 02 November 2023.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar, dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar, Ibu Tariyah, S. Pd. I., M. H peserta dalam kegiatan ini adalah Seksi Pendidikan Madrasah, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kab. Sintang, Kepala RA / Madrasah bersama Komite RA/Madrasah Kab. Sintang dalam Kota Sintang.

Kakankemenag Kab. Sintang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bapak H. Koliq, S. Ag didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Joni MY., S.Sos menyampaikan sambutan yang sekaligus membuka kegiatan. kemudian dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan dari Kankemenag Kab. Sintang dan penerimaan plakat dari Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar, sebagai tanda bersinerginya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bidang pendidikan di lingkungan madrasah Kabupaten Sintang.

Acara inti dari sosialisasi ini adalah penyampaian materi langsung Tariyah. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan tentang fungsi, wewenang ombudsman, serta tugas dari Ombudsman. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman RI sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, diantaranya melakukan koordinasi dan kerjsama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintah lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, dan melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tariyah menyampaikan tentang Komite Madrasah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, berkenaan dengan fungsi Komite Madrasah, larangan Komite Madrasah, Saran Perbaikan Jangka Panjang. Selain itu dijelaskan pula tentang Problematika Pengelolaan Biaya Pendidikan, dengan lebih gamblang menjelaskan tentang sumbangan, pungutan dan iuran yang terjadi di Madrasah.

Tariyah juga menyampaikan bagaimana terjadinya Maladministrasi, dan virus dalam pelayanan publik yang semestinya dihindari, dengan upaya membangun pohon integritas, yang meliputi Sistem / Budaya Kerja, Komitmen Pembinaan dan Pengawasan, Teladan Pimpinan, Penegakan Hukum / Aturan, Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan, Pranata Pendukung (Whistleblower System, Platform Digital,dll) yang pada akhirnya pohon tersebut berhasil dengan panen Performa Lembaga yang meningkat, Kepercayaan Masyarakat yang meningkat, dan adanya Keberkahan Hidup.

Diakhir dari materi, Tariyah menyampaikan bahwa MORAL mengajarkan baik dan tidak baik, ETIKA mengajarkan Pantas dan Tidak Pantas, HUKUM mengajarkan Boleh dan Tidak Boleh, CINTA mengajarkan tentang MENERAPKAN Moral, Etika, dan Hukum dalam KEHIDUPAN SEHARI HARI.

Pada kesempatan ini peserta sosialiasi sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dengan diajukannya beberapa pertanyaan dari peserta, dan menjawab beberapa quiz yang diberikan oleh Tim ombudsman.